Motif Celugam Warisan Unik Mendapat Sertifikat Merek dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, DerekturJendral Kekayaan Intelektual
Motif Celugam Warisan Unik mendapat Sertifikat Merek dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Derektur Jendral Kekayaan Intelektual
Warisan Unik Mendapat Sertifikat Merek dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, DerekturJendral Kekayaan Intelektual.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan didukung oleh para desainer terus berupaya untuk mengembangkan kain khas daerah setempat. Salah satunya, kain bermotif celugam yang merupakan kain khas Bumi Sekala Bekhak yang berbentuk potongan potongan kain segitiga berwarna merah, orange, hitam dan putih menyatu menjadi motif-motif cantik, unik, antik dan menarik.
Dalam perkembangannya Celugam ini kini mulai dikembangkan menjadi berbagai produk kebutuhan sehari hari, seperti Sarung Bantal Kursi, Taplak Meja, Tatakan Gelas, Bungkus minuman kemasan, Kotak Tisu, Tas, busana dan banyak lagi produknya.
Selain itu untuk membuat agar Motif Celugam lebih menarik dan dapat diminati oleh semua kalangan kini celugam dikembangkan dalam bentuk SulamTapis dan Bordir.
Motif celugam ini dipercaya sudah turun temurun dipakai oleh masyarakat Lampung Barat, hal ini diperkuat oleh adanya kerajaan Sekala Beghak, karena biasanya tempat duduk atau singgasana kerajaan skala beghak merupakan tumpukan kasur atau susunan kasur yang ditumpuk dua tumpuk atau lebih dengan bagian depan kasur dilapisikain yang bermotif Celugam atau biasanya disebut Pudak Palsu.
Untuk ketahui, Biasanya pada kasur yang digunakan untuk alas duduk oleh Suntan (raja) atau Pengantin memiliki tingkatan Kasur sesuai dengan Gelar si pemakai, dan motif Celugam yang digunakan disetiap tingkatan kasur berbeda beda. Itu sebabnya sering dijumpai berbeda-beda motif-motif yang digunakan.
Adapun motif-motif dari celugam ini terdiri dari :
1. Puttut Manggus,
2. Apipon,
3. Cumcok,
4. Kekeris
5. Lalamban.
2. Apipon,
3. Cumcok,
4. Kekeris
5. Lalamban.
Sudah tentu dari kelima motif tersebut memiliki keunikan-keunikan yang berbeda-beda. Dan tidak hanya unik yang berbeda, namun pengerjaannya sangat unik yaitu dengan teknik penyambungan penyambungan kain yang digunting segitiga, lurus kemudian dijahit dengan sangat teliti atau teknik Patcwork.
1. Puttut Manggus
Untuk motif Puttut Manggus atau dalam bahasa indonesianya Bagian Bawah Buah Manggus (manggis) yang berbentuk Bunga (dibaca: Pantat Manggis) ini memiliki bentuk segitiga seperti bintang yang terdiri dari hitam putih, merah dan orange.
2. Apipon
Selanjutnya motif Apipon yang menyerupai gerigi yang biasanya dijadikan sebagai pemanis dalam susunan Celugam ini sendiri, yang hal ini tidak lepas dari sebutan Bilai.
3. Cumcok
Motif Cumcok yang sama halnya dengan Apipon Cumcok ini juga digunakan Sebagai Bilai (Pemisah/Pembatas dari satu motif ke motif Lain) memiiki bentuk seperti segiempat yang disambung dengan warna berbeda-beda.
4. Kekeris
Untuk motif Kekeris yang memasukkan semua warna dari celugam ini sendiri yaitu Merah, Orange, Hitam, Putih.
5. Lalamban
Motif Lalamban, yang merupakan motif yang banyak digunakan.
Dan ini sangat menggembirakan karena penjualan kain motif Celugam ini sudah merambah hingga kabupaten lain dari provinsi Lampung. Sedangkan potensi akan celugam ini sangat bagus dilihat dari tingginya permintaan di kabupaten Lampung barat sendiri sebagai pemilik Celugam sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan baik sebagai pakaian sehari-hari maupun dalam perayaan-perayaan hari-hari besar.
Tidak hanya sebagai perlengkapan pemanis peralatan rumah tangga namun kini motif Celugam juga sudah hadir dalam bentuk aksesoris seperti kalung dan Bros. Bahkan pemanis tas tangan wanita.
Bahkan yang diaplikasikan pada kain batik juga ada dan ini sangat diminati baik di dalam kabupaten lampung barat sendiri juga diluar kabupaten Lampung Barat.
Motif Celugam Warisan Unik Mendapat Sertifikat Merek dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, DerekturJendral Kekayaan Intelektual.
Dan adalah berita gembira bagi seluruh masyarakat Lampung Barat karena sudah mendapat hak merek atau hak paten dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia berkenaan dengan motif Celugam tersebut.





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda